dipecat tidak hormat
Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan pihak keluarga Brigadir J mengapresasi Polri karena sudah berani memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat. Komisi Kode Etik Polri KKEP menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat PTDH terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo. Satu Anggota Polresta Mataram Diberhentikan Tidak Hormat Pendidikan Mataram Terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. . Terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo dirinya menilai itu adalah hak suami Putri Candrawathi. Berikut aturan-aturan yang menjerat PNS dipecat secara tak hormat yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. KOMPASTV - Hasil sidang kode etik yang digelar Kamis 250822 pagi hingga Jumat 260822 dini hari Polri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Pol...